180 Days of Social Studies: Grade 4 - Daily Social Studies Workbook for Classroom and Home, Co

180 Days of Social Studies: Grade 4 - Daily Social Studies Workbook for Classroom and Home, Co

Sejarah 2 . Jelaskan secara ringkas sejarah perkembangan Ushul fiqh dan aliran alirannya?​

2 . Jelaskan secara ringkas sejarah perkembangan Ushul fiqh dan aliran alirannya?​

Berikut ini adalah sejarah singkat dari Ushul Fiqh

Perkembangan dari sejarah Ushul Fiqh dibagi menjadi dua tahap, yakni Ushul Fiqh sebelum pembukuan dan pembukuan Ushul Fiqh. Pada masa Ushul Fiqh sebelum pembukuan dimulai dari pasa masa Rasulullah SAW dan dilanjutkan oleh sahabat-sahabatnya. Terjadi peristiwa yang dialami oleh sahabat Nabi, pada saat melakukan perjalanan dan ketika memasuki sholat tetapi tidak ada air. Maka sahabat Nabi melakukan tayammun. Setelah itu, mereka menceritakan kepada Nabi, dan Nabi mengesahkan hal tersebut. Pada masa ini Nabi dan para sahabat sering mengalami perbedaan pendapat dan beragumentasi dalam mengkaji persoalan hukum-hukum yang masih terbatas oleh pengetahuan hukum Islam.

Selanjutnya pada masa pembukuan Ushul Fiqh yang terjadi pada abad kedua awal abad ketiga yakni Imam Muhammad bin idris Al-Syafi'i sekitar 150 H sampai 204 H. Pada masa ini sudah adanya pengetahuan tentang metodologi istinbath dimana sudah dapat mengetahui kelemahan dan keunggulan pada hukum-hukum islam.

Berikut ini adalah aliran-aliran dari  Ushul Fiqh:

  • Aliran Mutakallimin, pada aliran ini dalam pembahasnya dengan menggunakan cara-cara digunakan dalam ilmu kalam, yakni menetapkan kaidah yang didukung dengan alasan-alasan yang kuat maupun argumen.
  • Aliran Hanafiyah, para ulama melakukan pembahasan ilmu ushul fiqh berdasarkan dari hukum-hukum furu' yang diterima dari imam-imam mereka. Aliran ini sangat praktis dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan sosial dan budaya.

Pembahasan:

Ushul Fiqh adalah sebuah pengetahuan mengenai berbagai kaidah dan bahasa yang menjadi sarana untuk mengambil hukum-hukum syara' mengenai perbuatan manusia menganai dalil-dalilnya yang terinci.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang Perbedaan antara fiqh dan Ushul fiqh dapat disimak di https://brainly.co.id/tugas/41880148

#BelajarBersamaBrainly

[answer.2.content]