Jawaban:
Menurut Ketetapan MPR-RI Nomor XVII tahun 1998, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar pada diri manusia yang sifatnya kodrati, universal, dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, dan perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diganggu gugat dan diabaikan oleh siapapun.
Penjelasan:
semoga membantu
Jawaban:Menurut Ketetapan MPR-RI Nomor XVII tahun 1998, Hak Asasi Manusia ( HAM ) adalah hak dasar pada diri manusia yang sifatnya kodrati, universal, dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. ...
Penjelasan:mohon jangan dihapus